Pembacaan surat putusan eksekusi oleh juru sita Oloan Sirait terhadap lahan eks HGU PTPN II ini tetap digelar dengan pengawasan ketat puluhan polisi. "Eksekusi berdasarkan putusan Peninjauan Kembali yang dimenangkan ahli waris Nyonya Titin Kurniati Rahayu," kata Oloan.
Saat petugas hendak melakukan pembongkaran, warga langsung melakukan perlawanan. Kericuhan tak dapat dihindarkan. Menurut warga, putusan pengadilan yang memenangkan Titin Kurniati Rahayu sebagai pemilik tanah ini dianggap tidak sah karena surat bukti kepemilikan tanah hanya berupa saliannya saja.
Setelah kedua pihak berdialog, akhirnya sebanyak 60 kepala keluarga yang tinggal di lahan tersebut pasrah dan mengosongkan rumahnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar