Direktur Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Provinsi Riau Sukardi Alihajar di Pekanbaru, Kamis (26/5), mengatakan, aksi 'kencing' mobil-mobil Pertamina tersebut tidak hanya merugikan negara, namun juga merugikan masyarakat dan menyebabkan kekurangan BBM.
Mengingat kegiatan ilegal itu sangat berdampak negatif terhadap negara dan masyarakat konsumen, kata dia, sebaiknya pihak Pertamina segera menindak oknum atau sejumlah pegawai dan rekanan yang dengan sengaja melakukan pembiaran atas aksi melanggar hukum tersebut.
Namun jika permasalahan itu sampai melibatkan orang-orang di luar manajemen atau eksternal, sebaiknya pihak Pertamina melaporkannya ke kepolisian setempat. "Kasus ini jangan dibiarkan karena dampaknya sangat luas. Pihak berwajib sudah sepantasnya bertindak dan jangan justru melindungi," katanya.
Penata Administrasi Umum Depot Unit Pemasaran (UPMS) PT Pertamina Dumai Trimo di kesempatan terpisah menerangkan, saat ini untuk wilayah distribusi UPMS Dumai terdapat sekitar 200 mobil tangki pengangkut BBM baik jenis solar maupun premium.
Dari 200 mobil tersebut, kata dia, sekitar 110 di antaranya merupakan mobil pengangkut BBM subsidi yang menyuplai ke sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak (SPBU) di beberapa wilayah Riau meliputi Kabupaten Rokan Hilir, Bengkalis, Siak, Kota Pekanbaru, dan Kota Dumai bahkan hingga perbatasan Riau-Sumatra Utara.
"Mobil-mobil itu berwarna merah dan ditangani oleh pihak rekanan perusahaan BUMN yakni PT Elnusa," terangnya.
Sumber: Media Indonesia
3 komentar:
wew bisa gitu ya gan... ckckc parah.
wakwakwakkk . .
istilah kencing ini kesannya gimanaa gitu utk sebuah benda sekelas truck . .
hakakakaka....
itu sudah jd kebiasaan supir tangki riau...
zZzZz
Posting Komentar