Pihak kemensos dalam hal ini Ditjen Rehsos berterima kasih atas apresiasi yang besar kepada Tim Reaksi Cepat, karena dalam tiga tahun sejak berdirinya TRC telah berhasil memulangkan beberapa korban kasus trafficking kepada pihak keluarganya, ungkap Makmur.
Makmur mengharapkan agar TRC ini membangun network yang lebih luas karena selama ini kasus traficking yang ditemukan kebanyakan di wilayah Pontianak, memang sangat diakui bahwa wilayah yang dekat dengan Malaysia ini merupakan wilayah yang sangat rawan dalam eksploitasi dan perdagangan orang.
Menurut Makmur “Kedok traficking saat ini terlalu banyak cara yng digunakan salah satunya pemalsuan dokumen, merekayasa sesuatu yang legal menjadi ilegal, macam – macam cari, jadi ini menjadi pengalaman buat kita yang didaerah jangan terpengaruh dengan bujuk rayu dan janji orang yang tidak dikenal hanya karena untuk mendapatkan pekerjaan dan gaji yang tinggi di Luar Negeri yang ujung – ujungnya hanya merugikan diri kita sendiri”.
“Dilihat dari kekayaan alam Indonesia memang sangat banyak karena tidak mampu untuk mengelolahnya akhirnya melakukan cara – cara yang biasa menghasilkan uang dengan cara instant salah satunya dengan menggunakan modus perdagangan orang”, ujarnya
Etin Sumarni, anak bungsu dari 9 bersaudara asal Cirebon ini menuturkan bahwa selama menjadi TKI sejak tahun 2001, awalnya menjadi TKW di Johor Malaysia melalui PJTKI di Manggarai Jakarta, kemudian pada tgl 27 Maret 2007 sampai bulan Maret 2010 menjadi TKW kembali di Serawak Malaysia melalui PJTKI Bogor tanpa masalah.
Menurut Etin TKW yang telah tiga kali ke Malaysia, baru kali ini terkena kasus penipuan yang dilakukan sebuah agen yang tidak resmi, Etin yang harus menghidupi kedua anaknya terus berjuang keras agar bisa keluar dari Malaysia, dia bersyukur karena telah dibantu sama seorang warga asal Pontianak sampai akhirnya dia bisa sampai ke Jakarta.
Sementara itu Hj. Marhaeni perempuan paruh bayah asal Lombok Tengah menuturkan pengalamannya bahwa tidak menyangka akan mengalami penipuan dan pemalsuan dokumen oleh agen tidak resmi yang membuatnya terlantar di Malaysia selama 28 hari, selama di Malaysia Marhaeni diperlakukan tidak manusiawi, ketika salat selalu diteriakin, dipaksa untuk mengganti uang dokumen sebesar 1000 ringgit, bahkan sering mendapatkan perlakuan kasar.
“Saya ingin secepatnya kembali ke Lombok, kangen sama keluarga disana” ungkapnya. Ingin membuka usaha jualan gorengan dengan uang yang diperoleh dari Kementerian Sosial sebesar 1 juta, kapok tidak mau ikut apalagi percaya dengan agen yang mengatas namakan PJTKI”, lanjutnya.
Tim Reaksi Cepat akan terus memantau perkembangan ketiga korban sampai akhirnya dipertemukan oleh keluarganya masing – masing, kecuali Marhaeni akan ditampung di RPSW Pasar Rebo sampai ada rujukan dari Dinas Sosial NTB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar