DUMAI (DP) — Mantan Walikota Zulkifli As akan hadir dalam lanjutan sidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) PAB, yang merugikan negera senilai Rp1 miliar. Dalam kasus tersebut dua orang menjadi terdakwa yakni Mustar Effendi dan Farizal. Kehadiran mantan orang nomor satu dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Dumai, Senin (28/2) hari ini, untuk memberikan kesaksiannya ke hadapan majelis hakim terkait perkara pengadaan proyek air bersih. Kajari Dumai, Christina Soerya SH melalui Kasi Tipidsus, Agita Tri M SH, menyebutkan, telah menyampapaikan surat panggilan kepada Zul As untuk hadir di perisidangan hari ini.
“Surat panggilan telah kita kirim kepada beliau (Zul AS, red). Namun untuk kepastian datang atau tidaknya beliau ke Pengadilan untuk memberikan kesaksian dalam sidang dugaan Tipikor, kita (JPU) belum tahu,” sebut Agita yang dikonfirmasi Dumai Pos, Jumat (25/2) di Kantornya Jalan SS Kasim.
Disebut Agita, pada sidang yang digelar hari ini di PN Dumai, beragendakan untuk mendenggar keterangan saksi. Zul AS dihadirkan dalam persidangan, karena pada saat itu, mantan Wako Dumai periode 2005-2010, sebagaimana diketahui menjabat sebagai Ketua Tim Kecil. Yang tugasnya adalah membahas kerjasama pengadaan PAB dengan pihak swasta.
“Pada sidang Senin lusa (hari ini), selain menghadirkan Zul AS, kita juga menghadirkan saksi dari pihak Bank Mandiri. Namun, untuk kepastian hadir atau tidaknya kedua saksi tersebut, kita lihat saja dalam sidang,” pungkas Agita.
Sumber: DumaiPos
Tidak ada komentar:
Posting Komentar