BITUNG — Areal kaki Gunung Dua Sudara kini mulai dibebaskan untuk dijadikan perumahan oleh developer. Wali Kota Hanny Sondakh (Hanson) kewalahan.
Ia mengaku hanya bisa mensosialisasikan kepada warga agar tidak lagi membuka lahan baru di areal hutan untuk dijadikan lahan pertanian atau perumahan.
“Kita hanya bisa mensosialisasikan kepada warga agar tidak lagi membuka lahan baru, mengingat jika hal tersebut terus terjadi maka material pasir akan terus menutupi drainase dan jalan kala hujan,” kata Hanson.
Hanson mengaku kewalahan untuk mencegah aksi pembukaan lahan tersebut, kendati sudah jelas mana batasan hutan dan pemukiman. Namun sayang tetap saja warga terus melakukan perambahan dengan cara membuka lahan baru di areal kaki Gunung Dua Sudara dengan alasan untuk lahan perkebunan namun lama kelamaan dijadikan pemukiman.
Menanggapi penyataan Hanson, salah satu personil Yayasan Lingkungan Hidup Cagar Hijau, Andrah Ardiansyah, mengaku kecewa. Pasalnya menurut Ardiansyah, secara aturan batas hutan dan pemukiman sudah sangat jelas, jadi mau tidak mau Hanson sebagai wali kota harus berani bertindak dan menegakkan aturan tersebut.
“Kalau cuma sosialisasi jelas warga tidak akan berhenti melakukan pembukaan lahan baru, jadi harus ada tindakan tegas dari pemerintah di lapangan terhadap warga yang ketahuan telah melewati batas hutan, jangan hanya himbauan atau sosialisasi,” kata Ardiansyah.
Menurut Ardiansyah, jika sikap Pemkot Bitung hanya bisa melakukan sosialisasi maka ancaman lonsong pasir akan terus mengintai warga kota Bitung. Karena kondisi saat ini, areal perkebunan dan perumahan terus merambah areal hutan di kaki Gunung Duasudara yang selama ini menjadi tanggul penahan pasir.
“Saya berharap Pemkot Bitung, dalam hal ini wali kota bisa cepat tanggap dan segera melakukan penegasan soal batas hutan dengan areal pemukiman sesuai aturan,” jelas Ardiansyah.
Sumber: BeritaManado
Tidak ada komentar:
Posting Komentar