>>>Welcome... JLI Hero's ! Please Follow....! We Care, 1 Heeart, 1 Care, 1 Nation <<<

Selasa, 19 Maret 2019

Beberapa hal PENTING YANG HARUS DI PERHATIKAN terkait masalah Tanah/ Lahan WATUWUDO Milik Rakyat Pinokalan

oleh Invisshare
Inti dari Surat Pernyataan yang di Buat Oleh, Sdr Joseph Kaunang pada 4 Oktober 1997

Berdasarkan aslinya terletak di Kepolisian Tinerungan Kelurahan Pinasungkulan Kecamatan Bitung Utara, Kotamadya Bitung yang batas- batasnya :

Utara     : Toka Tindung, Air terjun, Perkebunan Winuri, Perkebunan Kokole satu.
Timur   : Perkebunan Pangisan dan Watupanga
Selatan : Hutan Wiau
Barat     : Sungai Maen, Kokole dua


Telah diserobot oleh :
1. Pemilik Toko Erat di Manado
    dengan permainan sebagai berikut:
     A. Tanah berasal dari
          1. Maxi Bawengen -12 Ha (Winuri)
          2. Sony Bawimbang -12 Ha
          Dalam Akte Jual - beli memakai nama:

          1. Johny Harime
          2. Mathias
          Kedua-duanya sebagai penjual.



     B. Tanah di Watuwudo yang di beli pemilik  Toko Erat di Manado tercantum dalam Akte jual -beli luasnya ratusan Ha. Menurut informasi bahwa penjual tanah di Watuwudo, baik masih hutan, / belum di garap maupun yang sudah ada tetanaman kelapa yang luasnya ratusah Ha itu kepada pemilik Toka Erat di Manado adalah T  Maramis Kepala Desa Kokole dua, Kecamatan Likupang Minahasa. Dengan  alasan Wilayahnya. "Wilayah tidak  menentukan pemilikan". Setelah terjadi masalah barulah diketahui termasuk juga :
          1. Maxi Bawengsel - 12 Ha (Winuri)
          2. Sony Bawimbang - Ha.

          Bagian tanah perkebunan Watuwudo yang menjadi masalah sekarang adalah tanah hutan / belum di garap. Penggarap sekarang  sejak Juli 1997 adalah Rakyat Pinokalan secara "berkelompok" yang seizin  pemerintah Kelurahan Pinokalan, Kecamatan Bitung Utara, Kotamadya Bitung.
Yang berperan mempermasalahkan bagian tanah perkebunan Watuwudo yang sementara di garap oleh Rakyat Pinokalan (sejak juli 1997) adalah Maxi Bawengsel (Winuri) dan T Maramis Kepala Desa Kokole  dua, Kecamatan Likupang Minahasa.

Tujuan permainan mereka demikian :
A. Apabila di laporkan bahwa Maxi              Bawengsel, Sony Bawimbang dan
T Maramis telah menjual tanah
hutan Watuwudo kepada pemilik
Toko Erat di Manado, laporan
dinyatakan tidak kena, karena
mereka itu tidak ada nama di dalam
Akte jual- beli. Dinyatakan mereka
bukan sebagai penjual.
B. Apabila dilaporkan bahwa penjual
tanah hutan Watuwudo, adalah
Johny Harime dan Mathias juga
dinyatakan tidak kena, karena kedua
orang itu tidak ada tanah di hutan
Watuwudo. Barangkali ada tanah di
Watuwudo tetapi sudah di garap.
 C. Mereka ( Maxi Bawengsel, Sony                Bawimbang dan T Maramis )
Menghindarkan pemilik Toko Erat di Manado. agar terlepas dari pembelian tanah       
hutan di Watuwudo.
D. Juga mereka hendak meluputkan
diri agar terhindar sebagai penjual
tanah hutan di Watuwudo kepada
pemilik Toko Erat di Manado.
           

Tepatnya mohon diselidiki / ditinjau kembali pembelian tanah- tanah hutan di Watuwudo kepada pemilik Toko Erat di Manado berdasarkan Akte Jual-beli tanggal.?  April 1997 dan Akte jual-beli lainnya (jika ada). AGAR DAPAT DI KETAHUI LUASNYA, BATAS-BATASNYA DAN TANAH ASAL DARI SIAPA.

2. Penyerobot lainnya
    1. Ndeng Rumambi (Pinenek)
Ia mengusai tanah di Watuwudo di satu    tempat 12 Ha yang sudah di jualnya, lalu menguasai lagi tanah di Watuwudo di lain tempat seluas kurang lebih 14 Ha.
Dalam kurang lebih 14 Ha, yang di garapnya hanya kurang lebih 1 Ha ditanam dengan kelapa kurang lebih 50 pohon berumur kira- kira 4 tahun. Tanah yang di kuasainya ini adalah bekas kebun orang- orang tua kami yang tidak pernah digarap lagi selama kurang lebih 30 tahun atau lebih, seluas kurang lebih 10 Ha dan tanah masih hutan kurang lebih 4 Ha. Ia masih muda. Penggarap sekarang adalah RakyatPinokalan  sejak juli 1997. Penyerobot ini mencegah kami Rakyat Pinokalan.

  2. Permasalahan lainnya dengan pihak Pinenek.
Memang sejak tahun enam puluhan Rakyat Pinokalan secara individu telah dihalang - halangi oleh pihak Pinenek. Dan dalam tahun sembilan puluhan ini, Rakyat Pinokalan secara berkelompok, juga dihalang - halangi oleh pihak Pinenek. Prinsipnya setiap kali Rakyat Pinokalan hendak menggarap tanah perkebunana Watuwudo atau hendak berkebun pada perkebunan itu, memang dihalang- halangi oleh pihak Pinenek. Kemudian kami, dua -tiga orang utusan Rakyat Pinokalan mulai November 1996 menghubungi  (L. Sigarlaki) dengan maksud agar terjalin kerja sama antara Rakyat Pinokalan dan Rakyat Pinenek.
Telah beberapa kali kami sebagai utusan    Rakyat Pinokalan menghubungi Kepala Desa Pinenek namun tidak ada pembicaraan mana yang harus di kuasai oleh Rakyat Pinokalan dan mana yang harus di kuasai oleh Rakyat Pinenek.
Kepala Desa Pinenek hanya mau menentukan lokasi / tanah di Watuwudo yang harus digarap oleh Rakyat Pinokalan.
Namun demikian Rakyat Pinokalan secara  berkelompok menggarap pada lokasi yang di tentukannya.
Setelah terjadi masalah pada lokasi itu,
Kepala Desa Pinenek mungkir dan tidak      bertanggung jawab.
   

      " Demikian maka suatu tekad kerjasama    antara Pinokalan dan Pinenek, hanyalah suatu siasat bagi Pinenek agar Rakyat Pinokalan terkatung - katung untuk mengusai / menggarap tanah perkebunan Watuwudo, yang sebenarnya adalah pemilik tanah perkebunan tersebut."


   3. Penyerobot tidak di kenal
Tanah perkebunan Watuwudo sebenarnya sudah di garap oleh Rakyat Pinokalan seluas kurang lebih 500 Ha. Tetapi yang di kuasai Rakyat Pinokalan hanya kurang lebih 200 Ha.
Inipun bukan hanya khusus Rakyat              Pinokalan, tetapi sudah termasuk orang Danowudu, Duasudara, Apela I dan Apela II dan Tinerungan. Yang kurang lebih 300 Ha direbut / dikuasai oleh penyerobot -penyerobot tersebut no 1,2 & 3.
Sedangkan yang sisa kurang lebih 500 Ha ini juga sudah di kuasai oleh penyerobot -penyerobot tersebut.
Yang sebagian kecil sudah di garapnya dan sebagian besar tidak di garap hanya pohon- pohon kayu besar yang di tebangnya. Dan sisa lagi kurang lebih 300 Ha masih hutan/ belum di garap, sementara digarap oleh Rakyat Pinokalan
(Sejak Juli 1997) juga di permasalahkan oleh penyerobot tersebut no. 1

Jadi tanah perkebunan Rakyat Pinokalan  perkebunan Watuwudo yang luasnya kurang lebih 1000 Ha, yang dikuasai oleh Rakyat Pinokalan hanya 200 Ha dan yang 800 Ha dikuasai oleh penyerobot tersebut no. 1,2 & 3


Himbauan :
*Ini di buat sesuai dengan aslinya
*Apabila terjadi jual beli tanah / perkebunan     Watuwudo;, di harapkan agar pihak pertama (Rakyat Pinokalan)  & pihak kedua (pembeli) masing- masing harus teliti agar masing - masing pihak tidak dirugikan
*Rakyat Pinokalan harus Bersih dari para        penyerobot atau mereka yang coba berusaha membantu dengan hal / cara tertentu.
*Pihak kedua juga harus lebih bijaksana dan    mempelajari lebih saksama...



Sumber : Surat Joseph Kaunang
Perihal : Laporan dan permohonan
                Penyelesaian masalah Perkebunan                            Watuwudo milik Rakyat Pinokalan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Check Page Rank of your Web site pages instantly:

This page rank checking tool is powered by Page Rank Checker service

Ping your blog, website, or RSS feed for Free Multiple BacklinksFree Automatic Link