Selain itu juga, hakim menghukum terdakwa dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 31,6 miliar. "Bila terdakwa tak membayar dalam waktu satu bulan, maka harta benda terdakwa akan disita. Bila harta tak mencukupi, maka akan di pidana selama 2 tahun," tambah Jupriyadi.
Adapun hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa adalah telah menggunakan uang pemerintah sesuai peruntukannya yang merupakan perbuatan yang tidak proporsional. Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan dan belum pernah dihukum.
Atas perbuatannya, terdakwa bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU nomor 20 tahun 2001) juncto pasal 55 ayat ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.
Seperti diketahui sebelumnya, menurut jaksa, Jefferson terbukti memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam kasus korupsi APBD Kota Tomohon 2006-2008. Dirinya merintahkan Bendahara Umum Daerah Tomohon, Frans A Sambow bersama Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Yan Lamba menarik kas daerah Tomohon senilai total Rp 30,8 miliar selama 2006-2008 untuk kepentingan pribadi Jefferson.
Selain itu, Jefferson terbukti menggunakan dana bantuan sosial (bansos) untuk kepentingan lain, yakni membayar tagihan tiket yang dipakai pribadi dan keluarganya total senilai Rp 1,8 miliar kepada PT Maesa Matuari. Dana bansossenilai Rp 702,2 juta juga digunakannya untuk membayar pembelian karangan bunga untuk keperluan Jefferson dan keluarganya selama 2006-2008.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar